Biaya Balik Nama Mobil

Sebagian besar masyarakat kita ketika membeli mobil mungkin lebih memilih yang second atau bekas, tentu bukan tanpa alasan. Ketika Anda membeli mobil bekas atau second harga yang didapat biasanya akan jauh lebih murah.

Namun, orang yang memilih membeli mobil bekas biasanya akan dihadapkan pada masalah pembayaran pajak. Dimana saat membayar pajak salah satu syaratnya yaitu harus menyerahkan KTP yang namanya tertera pada surat kepemilikan.

Dengan kata lain, yang harus diserahkan yaitu KTP dari pemilik pertama mobil tersebut. Selanjutnya, ketika si pemilik mobil pertama mobil  berada di wilayah yang jauh dengan Anda, tentu hal tersebut akan sangat merepotkan bukan?

Maka dari itu agar Anda tidak perlu repot meminjam KTP dari pemilik pertama, Anda perlu melakukan balik nama mobil.

Apa itu Balik Nama?

Gambar Biaya Balik Nama Mobil
easychangename.com

 

Balik nama adalah mengganti atau mengalihkan kepemilikan kendaraan dlam hal ini yaitu mobil dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya.

Surat-surat yang perlu diganti nama kepemilikannya meliputi Surat Tanda Kendaraan Bemotor (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Cara Melakukan Balik Nama Mobil

Siapkan Dokumen Ini Terlebih Dahulu

Gambar Dokumen untuk Balik Nama Mobil
otomotif.kompas.com

Dalam melakukan balik nama mobil Anda perlu menyiapkan berbagai surat yang nantinya harus diserahkan ke loket, berikut surat-surat yang harus disiapkan :

  1. KTP Anda (fotokopi)
  2. BPKB mobil (asli dan fotokopi)
  3. STNK mobil (asli dan fotokopi)
  4. Kuitansi pembelian mobil yang sudah ditempel materai Rp 6000. Jangan lupa untuk menandatangani materai tersebut. (asli dan fotokopi)
  5. Formulir hasil cek fisik dari Samsat (akan didapat nanti)

Datang ke Samsat di Daerah Anda

Gambar Kantor Samsat
NTMC Polri

Saat Anda sudah sampai di Samsat terdekat, silahkan parkirkan mobil di lajur lokasi cek fisik yang sudah diberi tanda. Disana Anda akan menemui petugas yang akan mengarahkan prosedur balik nama mobil secara jelas.

Petugas akan mengecek kondisi fisik mobil Anda dengan cara membuka kap mobil, selanjutnya menggosokkan stiker yang meliputi nomor rangka dan nomor mesin.

Setelah selesai melakukan pengecekan, Anda harus mengisi formulir. Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan STNK mobil yang kan dilakukan balik nama.

Kemudian bawalah formulir yang sudah diisi beserta STNK tersebut ke loket pendaftaran balik nama yang sudah tersedia.

Tunggulah beberapa saat sampai “nama yang tertera dalam STNK” dipanggil oleh petugas.

Sambil menunggu apabila terjadi antrian, Anda bisa menyiapkan dan memastikan kembali kelengkapan dokumen-dokumen yang dibawa.

Jika Anda sudah dipanggil, bawalah semua dokumen tersebut untuk diproses oleh petugas.

Selnjutkan petugas akan memberikan surat tanda terima yang  berarti dokumen Anda sedang diproses.

Anda bisa duduk terlebih dahulu untuk menunggu dipanggil kembali.

Setelah itu nama pemilik mobil yang baru akan dipanggil, yaitu nama Anda.

Terakhir, silahkan lakukan pembayaran mengenai semua biaya balik nama mobil yang diperlukan.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil?

Rincian Biaya Balik Nama Mobil Lengkap
tribunnews.com

Dalam hal melakukan balik nama kendaraan mobil tentu Anda perlu memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan, berikut kami berikan rincian perhitungan kasarnya dan apa saja surat atau berkas yang harus dibayarkan.

BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Untuk setiap daerah BBN-KB jenis kendaran mobil memiliki harga yang berbeda. Contohnya jika Anda tinggal di daerah Jakarta maka biaya yang dikenakan adalah 1% dari biaya pembelian mobil.

Misalnya Anda membeli mobil bekas Rp 90.000.000, maka BBN-KB yang harus dibayarkan yaitu Rp 900.000

Biaya Penertiban STNK, BPKB, TNKB, dan Surat Mutas

Keleseluruhan biaya penertiban tersebut menurut PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah Rp 925.000.

Pembagian biaya tersebut meliputi penertiban BPKB Rp 375.000, TNKB Rp 100.000, STNK Rp 200.000 dan surat mutasi Rp 250.000

Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalul Lintas Jalan)

Seperti namanya, SWDKLLJ adalah biaya iuran yang harus dibayarkan untuk menjalankan program pemerintah. Jadi, kalau ada yang terjadi kecelakaan maka pemerintah akan menananganinya lewat biaya tersebut.

Adapun biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 143.000 untuk kendaraan mobil Anda.

Berapa Keseluruhan Biaya yang Harus di Bayarkan?

Mari kita hitung satu per satu, dalam kasus ini anggap saja Anda telah memilih membeli mobil second seharga Rp 90.000.000.

Berikut total biaya balik nama mobil

ItemBiaya
BBN-KB (1% x HB)Rp 900.000
Biaya STNKRp 200.000
Biaya BPKBRp 375.000
Biaya TNBKRp 100.000
SWDKLLJRp 143.000
Biaya PendaftaranRp 100.000
Biaya Urus Surat MutasiRp 250.000
JumlahRp 2.068.000

Baca Juga : Biaya Perpanjang STNK Lengkap dengan Prosedurnya

Itu hanya biaya balik nama mobil tidak termasuk biaya bensin, fotokopi, dan lain-lain. Jadi pada hari H nya paling tidak Anda harus menyiapkan biaya tambahan untuk keperluan tersebut.

Kemudian jika Anda masih memiliki tanggungan pajak, maka tanggungan tersebut harus dibayar terlebih dahulau sebelum melakukan balik nama mobil.

Bagaimana? memang biaya yang dikeluarkan menembus jutaan, namun bagi Anda yang sudah mampu membeli mobil tentu biaya tersebut tidak akan menjadi maslah.

Manfaat lain melakukan balik nama mobil juga bisa memudahkan Anda dalam urusan-urusan administrasi dikemudian hari.

Mungkin hanya itu artikel yang dapat kami berikan. Mengingat pajak setiap daerah  tidak sama, biaya balik nama mobil yang Anda temui nantinya juga akan “sedikit” berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *